Gambar Sampul IPS · Bab VII Uang dan Lembaga Keuangan
IPS · Bab VII Uang dan Lembaga Keuangan
Sutarto

23/08/2021 05:01:12

SMP 9 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

IPS SMP/MTs Kelas IX

125

Bab

VII

Uang dan Lembaga

Keuangan

Tahukah kamu tentang lembaga keuangan? Lembaga keuangan terdiri atas bank

dan lembaga keuangan selain bank. Gambar di atas adalah perum pegadaian yang

merupakan lembaga keuangan selain bank. Coba sebutkan lembaga keuangan

lainnya.

Sumber: Images.google.org

Gb. 7.1

Perum Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan

126

IPS SMP/MTs Kelas IX

Peta Konsep

Kata Kunci

Tujuan Pembelajaran

Setelah menyelesaikan bab ini, diharapkan siswa dapat kamu dapat mendeskripsikan uang

dan lembaga keuangan.

Uang dan Lembaga

Keuangan

Uang

Lembaga

Keungan

Sejarah uang

Jenis uang

Fungsi uang

Nilai uang

Bank

Lembaga keuangan

bukan bank

Manfaat tabungan

dalam pembangunan

Apa yang kamu pelajari pada bab ini? Perhatikan peta konsep di bawah ini.

- Uang

- Bank

- Lembaga keuangan

- Manfaat tabungan

IPS SMP/MTs Kelas IX

127

Apa yang terjadi jika di dunia ini tidak ada uang

? Tentu manusia menjadi repot.

Jika tidak ada uang, kalian mungkin membayar iuran sekolah dengan kelapa, beras,

ayam, kambing, atau barang lainnya. Sekolah repot menampungnya, dan susah

untuk menggunakannya lagi.

Pada bab ini, kalian akan mempelajari tentang uang dan lembaga keuangan.

Uraiannya meliputi hal-hal sebagai berikut.

1. Pengertian, jenis, dan fungsi uang.

2. Lembaga keuangan bank serta manfaatnya.

3. Lembaga keuangan bukan bank serta manfaatnya.

Dalam kegiatan ekonomi, uang

mempunyai peranan yang sangat

penting. Dengan adanya uang, kegiatan

ekonomi masyarakat menjadi lebih

lancar. Uang digunakan oleh masyarakat

untuk membeli barang atau jasa yang

dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk

menyimpan kekayaan dan untuk

membayar hutang. Bahkan dengan

adanya uang, kalian dapat mengatakan

bahwa bukumu lebih mahal daripada

pensil temanmu, dan sebagainya.

Apakah yang dimaksud dengan uang itu

? Setelah membaca uraian di atas, kalian

dapat menyimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum

oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas

pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat

penimbun kekayaan.

1. Sejarah Uang

Masyarakat yang masih primitif, kehidupannya masih sangat sederhana. Hal

ini pernah dialami oleh nenek moyang kita. Mereka dapat memenuhi kebutuhan

hidupnya dengan cara mengambil dan memanfaatkan barang yang ada di sekitar

tempat tinggalnya.

Perkembangan peradaban manusia juga menggeser tujuan kegiatan produksi

masyarakat. Semula, masyarakat memproduksi barang hanya untuk memenuhi

kebutuhan keluarganya, lalu berkembang menjadi tidak hanya untuk memenuhi

A

Uang

Sumber: common.wikipedia.com

Gb. 7.2

Berbagai mata uang di dunia

128

IPS SMP/MTs Kelas IX

kebutuhan keluarganya tetapi juga untuk

memenuhi kebutuhan orang lain (untuk dijual).

Selanjutnya, terjadilah perdagangan dengan

cara tukar-menukar antara barang dengan

barang lain yang dinamakan

barter

(pertukaran

innatura).

Pertukaran barang dengan barang dapat

terjadi jika syarat-syarat dapat dipenuhi.

Syarat-syarat itu sebagai berikut.

a. Orang-orang yang akan melakukan

pertukaran harus memiliki barang yang

akan ditukarkan.

b. Orang-orang yang akan melakukan

pertukaran harus saling membutuhkan

barang yang akan dipertukarkan tersebut

pada waktu yang sama.

c. Barang-barang yang akan dipertukarkan harus mempunyai nilai yang sama.

Seiring dengan perkembangan peradaban manusia maka pertukaran dengan

cara barter menjadi semakin sulit dilakukan. Bahkan, karena kebutuhan setiap orang

semakin banyak dan beragam, maka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak

mungkin lagi ditempuh dengan cara barter.

Karena menghadapi kesulitan dalam melakukan pertukaran barter, manusia

terdorong untuk mencari cara pertukaran yang lebih mudah. Manusia mulai

menggunakan uang barang dalam melakukan pertukaran. Contoh uang barang yaitu

garam, senjata, dan kulit hewan.

Pada umumnya benda-benda yang digunakan sebagai

uang barang

oleh

masyarakat setempat memiliki sifat-sifat sebagai berikut.

a. Digemari oleh masyarakat setempat.

b. Jumlahnya terbatas.

c. Mempunyai nilai tinggi.

Namun dalam kenyataannya uang barang tersebut masih mengandung

kelemahan juga. Kelemahannya sebagai berikut.

a. Sulit dipindahkan.

b. Tidak tahan lama.

c. Sulit disimpan.

d. Nilainya tidak tetap.

e. Sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya.

f. Bersifat lokal.

Sumber: Ilustrasi Penerbit

Gb.7.3

Barter dilakukan oleh masyarakat yang

masih primitif

IPS SMP/MTs Kelas IX

129

Kesulitan pertukaran dengan meng-

gunakan uang barang tersebut

mendorong manusia untuk menetapkan

benda yang dapat digunakan sebagai

perantara tukar-menukar. Benda yang

dianggap cocok sebagai alat tukar-

menukar adalah logam. Pada masa lalu,

logam yang digunakan sebagai uang

adalah emas atau perak.

Mengapa

masyarakat memilih emas atau perak

sebagai alat perantara pertukaran

?

Alasannya sebagai berikut.

a. Emas dan perak merupakan barang yang dapat diterima oleh semua anggota

masyarakat karena memiliki nilai yang tinggi dan jumlahnya langka.

b. Jika dipecah nilainya tetap (tidak berkurang).

c. Tahan lama (tidak mudah rusak).

Akan tetapi, penggunaan emas dan perak juga masih mengandung kelemahan

untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pertukaran masyarakat. Kelemahannya

sebagai berikut.

a. Jumlahnya sangat terbatas sehingga tidak mudah untuk mencukupi kebutuhan

masyarakat akan pertukaran.

b. Kandungan emas tiap daerah tidak sama sehingga menyebabkan persediaan

emas tidak sama.

Perkembangan ekonomi yang semakin pesat mendorong kegiatan transaksi

menjadi semakin sering dan bahkan semakin kompleks. Hal ini menimbulkan

kesulitan bagi manusia untuk membawa uang logam dalam jumlah besar (berat

dan repot). Untuk mengatasinya, pemilik emas dan perak cukup melakukan transaksi

dengan menunjukkan bukti penyimpanan emas dan perak yang berupa

surat bukti

penyimpanan

. Surat bukti penyimpanan tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang

menerima titipan emas dan perak. Lama kelamaan yang beredar dalam masyarakat

adalah

kertas

sebagai tanda bukti penyimpanan emas dan perak tersebut.

Di Indonesia, sekarang beredar uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan

Bank Indonesia. Kedua jenis uang tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

a. Dapat Diterima oleh Masyarakat Umum

Uang yang beredar di Indonesia diterima oleh masyarakat umum karena

masyarakat percaya bahwa uang tersebut dapat digunakan sebagai alat tukar dan

alat pembayaran.

Sumber: www.blog.laas.com

Gb. 7.4

Emas digunakan sebagai uang barang pada

masa lalu.

130

IPS SMP/MTs Kelas IX

b. Mudah Disimpan dan Nilainya Tetap

Uang yang beredar di Indonesia mudah disimpan. Bentuknya kecil sehingga

praktis menyimpannya. Kalian dapat menyimpan uang di saku maupun di dompet

karena ukuran uang tidak besar. Uang Rp10.000,00 yang kalian simpan di saku

selama seminggu tetap bernilai Rp10.000,00.

c. Mudah Dibawa ke Mana-mana

Uang kertas dan uang logam mudah

dibawa ke mana-mana karena ukurannya kecil

dan tidak berat. Namun demikian, jika kalian

mempunyai uang logam cukup banyak agak

berat untuk membawanya. Kalian dapat

menukarkannya dengan uang kertas dengan

nilai yang sama.

d. Mudah Dibagi Tanpa Mengurangi Nilai

Jika kalian mempunyai selembar uang kertas ratusan ribu rupiah dan ingin

menggunakannya untuk membeli buku seharga Rp20.000,00, kalian tidak

mengalami kesulitan. Penjual buku akan memberikan uang pengembalian

Rp80.000,00. Dengan demikian, selembar uang ratusan ribu rupiah tersebut dapat

dibagi tanpa mengurangi nilainya. Sepuluh lembar uang sepuluhan ribu rupiah sama

nilainya dengan selembar uang ratusan ribu rupiah bukan?

e. Jumlahnya Terbatas Sehingga Tetap Berharga

Uang kertas dan uang logam dicetak dengan jumlah terbatas untuk menjaga

nilainya. Uang tersebut juga dibuat dari bahan khusus dan diberi ciri khusus sehingga

sulit untuk dipalsukan.

f. Ada Jaminan

Uang yang beredar di Indonesia

dijamin oleh pemerintah. Oleh karena

itu, semua orang mau menerima uang

sebagai alat pertukaran dan pem-

bayaran yang sah. Uang kertas yang

beredar merupakan uang kertas

kepercayaan (fiduciary)

atau

uang tanda

(token money)

. Disebut uang kepercaya-

an karena nilai bahan untuk membuat

uang jauh lebih rendah daripada nilai

yang tertera (tertulis) dalam uang. Uang

kertas juga merupakan uang tanda,

karena masyarakat bersedia menerima uang kertas dengan alasan terdapat

tanda

sah

sebagai uang yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sumber: Indonesian.rti.org.fw

Gb.7.5

Uang logam yang cukup banyak agak

berat untuk membawanya.

Sumber: upload.wikipedia.co.id

Gb.7.6

Berbagai macam uang kertas

IPS SMP/MTs Kelas IX

131

Hampir semua negara di dunia mengeluarkan uang kertas. Penggunaan uang

kertas mempunyai berbagai keuntungan dan kerugian. Keuntungan tersebut adalah

sebagai berikut.

a. Ongkos bahan dan pembuatan murah.

b. Mudah dibawa.

Adapun kelemahan dari penggunaan uang kertas adalah sebagai berikut.

a. Terkadang mudah dipalsukan.

b. Tidak tahan lama.

Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menuntut adanya alat pembayaran

yang lebih mudah dan aman. Sekarang banyak diciptakan

uang giral

, yaitu rekening

atau tagihan pada suatu bank yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran.

Contohnya cek, giro bilyet,

telegraphic transfer,

kartu kredit

(credit card),

dan

traveler’s

check (cek perjalanan).

Sumber: Dokumen penerbit

Gb.7.7

Kartu kredit

Tugas

Untuk memupuk kecakapan personal kalian:

1. Berkunjunglah ke perpustakaan untuk mencari berbagai definisi uang. Catatlah definisi-

definisi uang yang kalian temukan, kemudian simpulkan dengan kalimat kalian sendiri.

2. Pernahkah kalian bersyukur kepada Tuhan ketika mempunyai uang? Jika pernah, jelaskan

bagaimana wujud rasa syukur kalian tersebut!

Hasilnya dikumpulkan kepada guru kalian!

2. Jenis-Jenis Uang

Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis.

a.

Berdasarkan bahan yang digunakan

untuk membuat uang, uang dibedakan

menjadi sebagai berikut.

Sumber: Money.howstuff work.com

Gb.7.8

Cek perjalanan/travelers check

132

IPS SMP/MTs Kelas IX

1.

Uang logam

, yaitu uang yang dibuat dari logam, contohnya uang Rp25,00,

Rp50,00, Rp100,00. Uang tersebut dapat dibuat dari emas, perak, tembaga, atau

nikel dengan bentuk dan kadar berat tertentu serta dengan ciri-ciri tertentu

pula untuk menghindari pemalsuan. Ciri-ciri tersebut diumumkan oleh

pemerintah agar diketahui masyarakat.

2.

Uang kertas

, yaitu uang yang dibuat dari kertas,

contohnya uang Rp500,00, Rp1.000,00, Rp5.000,00,

Rp10.000,00, Rp20.000,00 Rp50.000,00,

Rp100.000,00. Uang tersebut dibuat dengan kertas

khusus supaya sulit dipalsukan.

b.

Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya

, uang

dibedakan menjadi:

1.

Uang kartal

(kepercayaan) yaitu uang yang dikeluarkan

oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku

sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di negara

kita terdiri atas uang logam dan uang kertas.

2.

Uang giral

(simpanan di bank) yaitu dana yang

disimpan pada rekening koran di bank-bank umum

yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan untuk

melakukan pembayaran dengan perantara cek, bilyet

giro, atau perintah membayar. Uang giral dikeluarkan

oleh bank umum dan merupakan uang yang tidak

berujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.

Sumber: upload.wikipedia.com

Gb.7.9

Pecahan uang logam

Sumber: Dokumen Penerbit

Gb. 7.10

Contoh uang giral



Cek adalah surat pe-

rintah dari seseorang

yang memiliki rekening

giro pada sebuah bank,

agar pihak bank mem-

bayar sejumlah uang

kepada seseorang yang

namanya tercantum da-

lam cek.



Giro adalah surat pe-

rintah dari seseorang

yang mempunyai re-

kening giro pada se-

buah bank, agar bank

melakukan pemba-

yaran dengan cara

memindahkan seba-

gian atau seluruh nilai

rekening gironya ke-

pada rekening giro

pihak lain.



Perintah membayar

adalah perintah dari

orang yang memiliki

rekening, kepada bank

secara langsung untuk

membayar kepada se-

seorang dengan uang

tunai.

IPS SMP/MTs Kelas IX

133

c.

Berdasarkan nilainya

, uang dibedakan menjadi sebagai berikut.

1.

Uang bernilai penuh

, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) sama dengan

nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang bernilai penuh terbuat dari logam.

2.

Uang tidak bernilai penuh

, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) lebih

rendah daripada nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang tidak bernilai

penuh terbuat dari kertas.

3. Fungsi Uang

Selain sebagai alat tukar menukar, uang juga memiliki fungsi yang lain. Secara

garis besarnya, fungsi uang dibagi menjadi dua, yaitu

fungsi asli

dan

fungsi turunan

.

a. Fungsi Asli Uang

Fungsi asli uang sebagai berikut.

1. Uang sebagai alat tukar umum

Uang berfungsi sebagai alat tukar umum apabila uang dipergunakan untuk

membeli atau mendapatkan barang dan atau jasa. Contoh: kamu membeli buku

dengan uang (uang ditukar dengan buku).

2. Uang sebagai satuan hitung

Uang merupakan satuan ukuran yang digunakan untuk menentukan besarnya

nilai atau harga suatu barang dan jasa. Dengan adanya uang, kamu mudah

menentukan nilai suatu barang. Contoh: harga sebuah kalkulator Rp150.000,00,

harga sebuah buku Rp20.000,00, dan sebagainya.

b. Fungsi Turunan Uang

Fungsi turunan uang sebagai berikut.

1

. Uang sebagai alat pembayaran

Sebagai alat pembayaran, apabila uang digunakan untuk melunasi kewajiban.

Contoh: penggunaan uang untuk membayar utang, membayar rekening listrik,

membayar pajak, dan membayar uang sekolah.

2. Uang sebagai alat untuk menabung

Keadaan keuangan seseorang kadang tidak tetap. Suatu hari mempunyai

kelebihan uang, dan di waktu yang lain kekurangan uang untuk pembayaran tertentu.

Di waktu ada kelebihan uang, kalian dapat menggunakan uang tersebut untuk

memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang, dan sebelum digunakan dapat

kalian tabung terlebih dahulu.

3. Uang sebagai pemindah kekayaan

Jika orang tua kalian mempunyai tanah di desa, padahal orang tua kalian tersebut

tinggal di kota karena bekerja; tanah yang di desa dapat dijual untuk membeli tanah

di kota untuk tempat tinggal. Dengan begitu, orang tua kalian tidak perlu mengontrak

134

IPS SMP/MTs Kelas IX

rumah, melainkan tinggal di rumah sendiri. Dalam hal ini, uang berfungsi sebagai

pemindah kekayaan bagi orang tua kalian, yaitu memindahkan kekayaan yang

berupa tanah.

4. Uang sebagai pembentuk/penimbun kekayaan

Uang dapat digunakan untuk membentuk kekayaan. Kalian dapat menabung

sedikit demi sedikit untuk persiapan melanjutkan kuliah nanti. Setiap ada kenaikan

jumlah tabungan (hal-hal lain dianggap tetap), maka kekayaan kalian tersebut

bertambah. Tambahan kekayaan tersebut pada dasarnya merupakan pembentuk/

penimbun kekayaan.

5. Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi

Uang dapat merangsang seseorang untuk melakukan kegiatan ekonomi. Oleh

karena itu, uang berfungsi sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Benarkah demikian

? Ya, karena demi uang banyak orang bekerja keras setiap harinya.

Sebaliknya, orang lebih mudah melakukan kegiatan ekonomi jika ia mempunyai

modal.

4. Nilai Uang

Apakah nilai uang itu?

Nilai uang adalah kemampuan uang untuk dapat

ditukarkan dengan sejumlah barang tertentu. Nilai uang tersebut dapat dibedakan

menjadi tiga macam.

a. Nilai Nominal

Nilai nominal uang adalah nilai yang tertera/tertulis pada setiap

mata uang yang bersangkutan. Contoh: pada uang Rp50.000,00

tertera angka lima puluh ribu rupiah, maka nilai nominal uang

tersebut adalah lima puluh ribu rupiah.

Sumber: Dokumen penerbit

Gb. 7.11

Nilai nominal uang logam dan uang kertas.

Nilai nominal



Full bodied

money

yaitu

uang yang me-

miliki nilai no-

minal sama

dengan nilai

intrinsiknya.

Contoh : semua

jenis uang

logam.



Fiducier

money

yaitu

uang yang me-

miliki nilai nomi-

nal lebih besar

daripada nilai

intrinsiknya.

Contoh : semua

uang kertas.

IPS SMP/MTs Kelas IX

135

b. Nilai Intrinsik

Nilai intrinsik uang adalah nilai bahan

yang digunakan untuk membuat uang.

Contoh: untuk membuat uang kertas

Rp50.000,00 diperlukan kertas dan bahan

lainnya yang harganya Rp3.000,00, maka

nilai intrinsik uang tersebut adalah

Rp3.000,00

Sumber: Dokumen Penerbit

Gb. 7.13

Nilai riil uang Rp1.000,00 adalah segelas teh

Dilihat dari penggunaannya, nilai uang dibedakan

menjadi

nilai internal uang

dan

nilai eksternal

uang

.

1. Nilai internal uang

Nilai internal uang adalah daya beli uang terhadap

barang dan jasa. Contoh: dengan uang Rp5.000,00 kalian

dapat membeli sebuah buku tulis, maka nilai internal uang

Rp5.000,00 tersebut adalah sebuah buku tulis.

2. Nilai eksternal uang

Nilai eksternal uang adalah nilai uang dalam negeri,

jika dibandingkan dengan mata uang asing, yang lebih

dikenal dengan

kurs

. Kurs ada dua macam yaitu

kurs jual

dan

kurs beli

. Kurs jual adalah kurs yang berlaku apabila

bank menjual valuta asing. Sedangkan kurs beli adalah kurs

yang berlaku apabila bank membeli valuta asing. Contoh:

kalian dapat menukarkan uang Rp9.000,00 dengan satu

dollar Amerika Serikat di bank yang melayani penukaran

valuta asing. Dalam hal ini nilai kurs Rupiah terhadap dollar

Amerika Serikat (US $1 = Rp9.000,00).

c. Nilai Riil

Nilai riil uang adalah nilai yang dapat diukur dengan jumlah barang dan jasa

yang dapat ditukar dengan uang itu. Jika uang Rp1.000,00 dapat ditukar dengan

satu gelas minuman teh, maka dapat dikatakan bahwa nilai riil uang Rp1.000,00

adalah segelas minuman teh.

Sumber: Dokumen Penerbit

Gb.7.12

Nilai intrinsik



Valuta asing

adalah

alat-alat pembayaran

luar negeri.



Inflasi

yaitu kenaikan

harga barang-barang

secara terus menerus

dalam jangka waktu

tertentu.



Deflasi

yaitu penurun-

an harga barang-

barang secara terus

menerus dalam jangka

waktu tertentu.



Devaluasi

yaitu pe-

nurunan nilai mata

uang dalam negeri

terhadap mata uang

asing.



Revaluasi

yaitu

kenaikan nilai mata

uang dalam negeri

terhadap mata uang

asing.

136

IPS SMP/MTs Kelas IX

Apakah yang dimaksud dengan lembaga keuangan

? Lembaga keuangan adalah

lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya

lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihak-

pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana.

Lembaga keuangan terdiri atas

bank

dan

lembaga keuangan bukan bank

.

1. Bank

a. Pengertian Bank

Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu

banca

yang berarti meja yang digunakan

sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998

tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang

menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya

dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan

taraf hidup masyarakat banyak.

Untuk memupuk wawasan kontekstual kalian, bersama dua temanmu berkunjunglah ke

perpustakaan. Carilah buku, koran, atau majalah yang memuat nama mata uang asing.

Berdasarkan sumber tersebut, lengkapilah data berikut ini!

Tugas

Hasilnya diserahkan kepada guru kalian.

No. Negara

Satuan Mata Uang

No. Negara

Satuan Mata Uang

1. Amerika Serikat

US$

11.

..................

S

hilling

2. Bangladesh

.........................

12. ..................

Kroner

3. Belanda

.........................

13.

Jepang

Yen

4. Iran

.........................

14. ..................

Yuan

5. Rusia

.........................

15. ..................

Bath

6. Papua Nugini

.........................

16. ..................

R

inggit

7. Spanyol

.........................

17. ..................

Lira

8. Swedia

.........................

18. ..................

Poundster

ling

9. Indonesia

.........................

19. ..................

Lira

10. Korea Selat

an

.........................

20. ..................

Dinar

B

Lembaga Keuangan

IPS SMP/MTs Kelas IX

137

Pada dasarnya bank tersebut dapat

dikelompokkan menjadi Bank Umum

dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu,

juga terdapat Bank Sentral dan Bank

Indonesia.

Bank Sentral diatur oleh Undang-

Undang Republik Indonesia No. 23

Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank

Sentral, sedangkan Bank Umum dan

Bank Perkreditan Rakyat diatur oleh

Undang-Undang Republik Indonesia No.

7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang

disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.

b. Asas, Fungsi, dan T ujuan Bank

Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam

melakukan usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi

dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan

berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan

Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana masyarakat.

Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bertujuan

menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan

pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan

kesejahteraan rakyat banyak.

Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang

juga dikenal dengan produk-produk bank.

1) Bank sebagai Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)

Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan

cara-cara sebagai berikut.

a) Rekening koran/giro (

demand

deposit)

, yaitu simpanan yang dapat diambil atau

digunakan untuk membayar sewaktu-waktu.

b) Deposito berjangka (

time

deposit

), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya

hanya boleh dilakukan setelah jatuh tempo.

c) Sertifikat deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat

diperjualbelikan.

Sumber: Dokumentasi Penerbit

Gb.7.14

Bank milik pemerintah

138

IPS SMP/MTs Kelas IX

d) Tabungan, yaitu simpanan di bank

yang penarikannya dapat sewaktu-

waktu.

e)

Deposit

on

call

, yaitu simpanan tetap

yang berada di bank selama pemilik-

nya tidak menggunakan. Jika

pemiliknya akan menggunakan,

pemilik tersebut harus memberi-

tahukan terlebih dahulu.

f)

Deposit automatic roll over,

yaitu

deposito yang sudah jatuh tempo

tetapi diperpanjang secara otomatis

selama belum diambil.

2) Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)

Bank dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai

berikut.

a) Kredit rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya

disesuaikan dengan kebutuhan nasabah tersebut.

b) Kredit reimburse (

letter

of

credit

), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah

atas pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.

c) Kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan

mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.

d) Kredit dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah

setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui

oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.

e) Kredit dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang

diberikan oleh bank kepada nasabah untuk membeli surat-

surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga tersebut

sebagai jaminan kreditnya.

3) Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran

Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran

dengan memberikan jasa sebagai berikut.

a) Transfer (pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antar-

daerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas

permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di

Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di

Yogyakarta melalui Bank Mandiri.

Bank menyedia-

kan Anjungan

Tunai Mandiri

(ATM) sebagai

fasilitas peng-

ambilan uang kas

dalam waktu 24

jam. Pernahkah

kamu mengambil

uang dengan

ATM? Jika pernah

apakah kamu me-

rasa lebih mudah?

Sumber: www.wordpress.com

Gb.7.15

Buku tabungan bank

IPS SMP/MTs Kelas IX

139

b) Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang

atau wesel kepada pihak lain.

c) Menerbitkan kartu kredit

(credit card)

. Bank menerbitkan kartu kredit untuk

nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermar-

ket tanpa perlu membawa uang tunai.

d) Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di

masyarakat.

e) Mengeluarkan cek perjalanan

(traveler’s check)

.Untuk memudahkan transaksi

dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.

f)

Automated teller machine

(ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai

yang ditangani oleh mesin.

g) Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji

karyawannya melalui bank.

h)

Save Deposit Box

(SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/

berharga.

Sumber: www.azrailyas.com

Gb.7.16

Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

Sumber: www.commons.go.id

Gb.7.17

Save Deposit Box

c. Jenis-Jenis Bank

Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas

bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral

yaitu Bank Indonesia.

1) Bank Sentral

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan

lembaga negara yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah

dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-

undang. Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan

berdasarkan undang-undang.

140

IPS SMP/MTs Kelas IX

Tujuan Bank Indonesia adalah

mengatur dan memelihara kestabilan nilai

rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak

dari perkembangan laju inflasi dan

perkembangan nilai tukar rupiah

terhadap mata uang asing. Untuk

mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia

mempunyai tugas sebagai berikut.

a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

c) Mengatur dan mengawasi bank.

d) Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas

Bank Indonesia.

2) Bank Umum

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan

prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas

pembayaran.

Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:

a) perseroan terbatas (PT),

b) koperasi, atau

c) perusahaan daerah.

Bank umum hanya dapat didirikan oleh:

a) warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau

b) warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum

asing secara kemitraan.

Bank umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki

negara dan swasta. Bank umum milik negara tersebut adalah Bank BNI, Bank

Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Sumber: www.mamujukab.go.id

Gb.7.19

Bank BNI dan BRI adalah bank umum yang bentuk hukumnya PT milik pemerintah

Sumber: www.bi.go.id

Gb.7.18

Gedung Bank Indonesia

IPS SMP/MTs Kelas IX

141

Sedangkan bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank

swasta nasional dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut misalnya Bank Central

Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (BII).

Bank umum swasta asing misalnya

First National City Bank

(

Citibank

).

Bank of

America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo

.

Bank umum yang berbentuk koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia

(Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat.

Pemerintah daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Perusahaan daerah

tersebut bergerak di bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik pemerintah

daerah terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra

Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD

Maluku.

Sumber: www.tongkattali.org.

Gb.7.20

Bank umum milik swasta nasional dan swasta asing

Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah

sebagai berikut.

a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,

deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang

dipersamakan dengan itu.

Sumber: www.images.geogle.com

Gb.7.21

Bukopin salah satu bank yang bentuk

hukumnya koperasi

Gb.7.22

Bank milik pemerintah daerah

142

IPS SMP/MTs Kelas IX

b) Memberikan kredit.

c) Menerbitkan surat pengakuan utang.

d) Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan

dan atas perintah nasabahnya.

e) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk

kepentingan nasabah.

f) Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain

baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek

atau sarana lainnya.

g) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan

perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.

h) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga

(safe de-

posit box).

i) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu

kontrak.

j) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam

bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

k) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.

l) Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan

prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

m) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak

bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Selain tugas pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank

Umum dapat pula melakukan kegiatan berikut ini.

a) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang

ditetapkan oleh Bank Indonesia.

b) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang

keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek,

asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan

memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

c) Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan

kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi

ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

d) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai

dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang

berlaku.

IPS SMP/MTs Kelas IX

143

Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank

Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.

a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.

b) Melakukan usaha perasuransian.

c) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6

dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari

masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau

bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan

kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum.

Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai

tugas sebagai berikut.

a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito

berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

b) Memberikan kredit kepada masyarakat.

c) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.

Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan

kegiatan sebagai berikut.

a) Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas

pembayaran.

b) Melakukan usaha dalam valuta asing.

c) Melakukan penyertaan modal.

d) Melakukan usaha perasuransian.

e) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang

dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang

Perbankan.

Sumber: Dokumen Penerbit

Gb.7.23

Bank Perkreditan Rakyat

Adapun bentuk hukum BPR dapat

memilih salah satu dari:

a) Perusahaan Daerah (khusus untuk

milik pemerintah daerah),

b) Koperasi, dan

c) Perseroan Terbatas (PT).

144

IPS SMP/MTs Kelas IX

Di beberapa kota di Indonesia

banyak berdiri bank syariah. Bank

Syariah tersebut dapat berasal dari bank

umum maupun bank perkreditan rakyat

(BPR). Bank umum tersebut antara lain

Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah,

dan Bank Danamon Syariah.

Bank Syariah adalah bank yang

melaksanakan kegiatan usaha menurut

syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal

beberapa istilah dalam melaksanakan

kegiatannya, misalnya :

1.

Mudharabah

, yaitu prinsip bagi hasil,

2.

Musharakah

, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,

3.

Murabahah

, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan

4.

Ijarah

, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa

pilihan.

Untuk memupuk wawasan kontekstual kalian,dengan bimbingan guru buatlah kelompok yang

terdiri atas 5 siswa (usahakan ada yang berlainan agama, jenis kelamin, dan suku).

Berkunjunglah ke suatu bank yang ada di sekitar tempat tinggal kalian.

1. Tanyakan kepada petugas bank tentang produk-produk yang disediakan oleh bank tersebut!

2. Tanyakan kepada penabung, apakah kegiatan bank tersebut menguntungkan

masyarakat?

3. Tanyakan kepada penabung, apakah bank tersebut sudah peduli pada lingkungan?

4. Tanyakan kepada penabung, apakah kegiatan bank tersebut bertentangan dengan ajaran

agama?

Diskusikan hasil kunjungan kalian di dalam kelas.

2. Lembaga Keuangan Bukan Bank

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972,

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang

melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak

langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga,

kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi

perusahaan-perusahaan.

Tugas

Sumber: www.geocities.com

Gb.7.24

Bank Syariah

IPS SMP/MTs Kelas IX

145

Bentuk usaha lembaga keuangan bukan bank di Indonesia

adalah sebagai berikut.

a. Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara

Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja

sama dengan badan hukum asing.

b. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga

keuangan yang berkedudukan di luar negeri.

Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong

pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu

permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha

golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh

lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.

a. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat

berharga.

b. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada

perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah

maupun swasta.

c. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum

pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.

d. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-

saham di pasar modal.

e. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan

Menteri Keuangan.

f. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli

di bidang keuangan.

Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam

masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, koperasi kredit, perusahaan

umum pegadaian, dana pensiun, dan perusahaan sewa guna .

a. Asuransi

Apakah yang dimaksud dengan asuransi itu

? Menurut Kitab Undang-Undang

Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang

mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan

memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu

kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu.

Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan

disengaja.

Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa

perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan

akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi

apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut

.

Ada tiga jenis

LKBB di Indo-

nesia yaitu:

1. Lembaga pem-

biayaan pem-

bangunan.

2. Lembaga per-

antara pener-

bitan dan per-

dagangan su-

rat-surat ber-

harga.

3. Lembaga ke-

uangan bukan

bank lainnya.

146

IPS SMP/MTs Kelas IX

Lembaga asuransi memiliki peranan

ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan

risiko dan sebagai lembaga penyerap dana

dari masyarakat. Contoh perusahaan

asuransi adalah Asuransi Jiwasraya,

Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial

Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan

Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian

Jasa Raharja.

Dalam kegiatan perasuransian

terdapat dua pihak yang terkait.

1)

Pihak tertanggung

, yakni pihak yang

mengasuransikan dan berkewajiban

membayar premi asuransi.

2)

Pihak penanggung

, yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan

menanggung atau memberi ganti rugi jika terjadi risiko.

Adapun syarat- syarat risiko yang dapat diasuransikan sebagai berikut.

1) Kerugiannya cukup besar, tetapi

kemungkinan terjadinya sangat kecil

sehingga asuransi terhadapnya dapat

dilakukan secara ekonomis.

2) Kemungkinan kerugian dapat

diperhitungkan.

3) Terdapat sejumlah besar unit yang

terbuka terhadap risiko yang sama.

4) Kerugian yang terjadi bersifat

kebetulan.

5) Kerugiannya tertentu.

b. Koperasi Kredit

Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima

simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan

dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota

tidak perlu menyerahkan jaminan.

Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk memberantas riba. Selain itu,

koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap

hidup hemat.

Sumber: www.geocities.com

Gb.7.25

Para korban kecelakaan lalu lintas dapat

memperoleh santunan asuransi kecelakaan.

Sumber:Dokumen Penerbit

Gb.7.26

Asuransi kesehatan yang diselenggarakan

negara

IPS SMP/MTs Kelas IX

147

Modal koperasi kredit berasal dari beberapa sumber antara lain:

1) simpanan pokok yang boleh diminta

kembali jika anggota keluar,

2) simpanan wajib sejumlah uang

tertentu yang dilakukan secara

teratur,

3) simpanan suka rela yang setiap saat

dapat diambil sesuai ketentuan

koperasi yang bersangkutan,

4) dana cadangan, dan

5) hibah.

c. Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)

Perum Pegadaian merupakan

perusahaan umum milik pemerintah

yang tujuannya memberikan pinjaman

kepada perseorangan atau golongan

ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan

oleh Perum Pegadaian didasarkan pada

nilai barang jaminannya.

Dalam memberikan kreditnya,

pegadaian tidak memerhatikan peng-

gunaan uang tersebut. Pinjaman dapat

digunakan untuk usaha perdagangan,

industri rumah tangga, dan bahkan untuk

keperluan konsumsi.

Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan

tersebut diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris.

Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan

dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap

tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan

lebih tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak

peminjam.

Sumber:Dokumen Penerbit

Gb.7.28

Kantor Perum Pegadaian

Sumber: www.blogspot.wordpress.com

Gb.7.29

Barang-barang yang dapat dijadikan jaminan di Perum Pegadaian.

Sumber:Dokumen Penerbit

Gb.7.27

Kantor koperasi kredit

148

IPS SMP/MTs Kelas IX

d. Lembaga Dana Pensiun

Pensiun merupakan jaminan pegawai

di hari tua dan hal ini diatur dalam

Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana

pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana

Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi

Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri.

Penjelasan mengenai PT Taspen dan

kepengurusannya terdapat dalam PP

No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang

dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang

dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992

dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada

perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis.

Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan

pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam

perundang-undangan. Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi:

a. sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka

panjang dan

b. sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/

peserta program.

Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama

seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai

tersebut setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian

gaji dengan masa pembayaran saat pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpul

tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.

a. Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.

b. Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga

pemerintah.

e. Perusahaan Sewa Guna

Dewasa ini banyak penjual barang

yang menggunakan cara sewa guna

(

leasing

) agar menarik minat pembeli.

Sewa guna merupakan pembelian secara

angsuran, namun sebelum angsurannya

selesai (lunas), hak barang yang

diperjualbelikan masih dimiliki oleh

penjual. Namun demikian, begitu

kontrak

leasing

ditandatangani, segala

fasilitas dan kegunaan barang tersebut

boleh digunakan oleh pembeli.

Sumber:www.blontankpoer.co.id

Gb.7.31

Lembaga sewa guna yang memberikan

kemudahan kepada pembeli kendaraan.

Sumber: Seasite.blogspot.go.id

Gb.7.30

Kantor PT Taspen

IPS SMP/MTs Kelas IX

149

3. Manfaat Tabungan dalam Pembangunan

Sumber modal yang digunakan

untuk membiayai pembangunan dapat

berasal dari dalam dan luar negeri. Akan

tetapi, sebaliknya sumber dana untuk

membiayai pembangunan berasal dari

dalam negeri.

Mengapa

? Karena hutang

luar negeri menimbulkan beban bunga.

Selain itu, negara pemberi pinjaman

sering mengajukan syarat-syarat pe-

minjaman yang merugikan kepentingan

dalam negeri. Namun, karena ke-

mampuan negara-negara berkembang

umumnya sangat rendah, maka mereka

terpaksa meminjam dari luar negeri

(negara-negara maju).

Modal utama pembangunan adalah tersedianya keuangan atau modal yang

cukup besar. Faktor lainnya adalah adanya jumlah penduduk yang cukup besar.

Agar modal dalam negeri besar, pemerintah menggalakkan semangat menabung

bagi warga masyarakat. Gerakan menabung ini dalam rangka memberikan

sumbangan bagi pembangunan nasional. Semakin besar tabungan masyarakat maka

kegiatan pembangunan semakin lancar. Selain itu, gerakan menabung juga dapat

memupuk wawasan kebangsaan kita. Dengan menabung di bank pemerintah dalam

program pembangunan, sehingga pembangunan dalam merata sampai ke daerah.

Selanjutnya, kegiatan ekonomi yang berjalan dengan baik mendorong

terbukanya kesempatan kerja yang lebih luas dan mempercepat meratanya distribusi

pendapatan dalam masyarakat. Dampak lainnya adalah kesejahteraan masyarakat

dapat meningkat.

Peranan tabungan dalam peningkatan pembangunan adalah sebagai berikut.

1. Terciptanya pembentukan modal.

2. Mempercepat dan memperluas kegiatan ekonomi nasional.

3. Menambah lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi pengangguran.

4. Meningkatkan pendapatan perkapita.

5. Mengurangi kesenjangan distribusi pendapatan.

6. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain bermanfaat bagi pembangunan, menabung juga mengandung manfaat

bagi pelakunya. Adapun manfaatnya bagi penabung antara lain sebagai berikut.

1. Mendidik untuk hidup hemat.

2. Mendapat jaminan keamanan atas uang yang ditabung.

3. Mengumpulkan bekal untuk kepentingan di masa depan.

4. Memperoleh bunga.

Sumber: www.riau.go.id

Gb.7.32

Tabungan masyarakat dapat digunakan

sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

150

IPS SMP/MTs Kelas IX

Untuk memupuk kreativitas kalian, berkunjunglah ke perpustakaan! Catatlah nama-nama

perusahaan yang merupakan lembaga keuangan bukan bank. Dari beberapa nama tersebut,

pilihlah satu lembaga untuk dikaji secara mendalam. Kajiannya meliputi nama lembaga,

tujuannya, dan manfaatnya bagi masyarakat luas. Hasilnya diserahkan kepada gurumu.

Kegiatan

Tugas 1

Untuk memupuk kreativitas kalian, dengan petunjuk guru buatlah kelompok belajar yang terdiri

atas 6 orang. Tiga orang pertama mempelajari kelebihan dan kelemahan uang kartal, dan tiga

orang kedua mempelajari kelebihan dan kelemahan uang giral. Setelah memahaminya, semua

anggota kelompok tersebut berbagi hasil belajarnya. Setelah semua anggota kelompok

memahaminya, lengkapilah tabel berikut ini.

Jenis Uang

Kelebihan

Kelemahan

Uang Kartal

.....................................

..................................................

.....................................

..................................................

.....................................

..................................................

.....................................

..................................................

Uang Giral

.....................................

..................................................

.....................................

..................................................

.....................................

..................................................

.....................................

..................................................

IPS SMP/MTs Kelas IX

151

Untuk memupuk kecakapan sosial kalian, dengan bantuan guru buatlah kelompok belajar

yang terdiri atas 6 orang. Tiga orang pertama mempelajari kelebihan dan kelemahan uang

kertas, dan tiga orang kedua mempelajari kelebihan dan kelemahan uang logam. Setelah

memahaminya, semua anggota kelompok tersebut berbagi hasil belajarnya dalam kelompok.

Setelah semua anggota kelompok memahaminya, lengkapilah tabel berikut ini.

Tugas 2

Tugas Individu

Untuk memupuk kecakapan personal kalian, lengkapilah data berikut!

Jenis Uang

Kelebihan

Kelemahan

Uang Kertas

.....................................

..................................................

.....................................

..................................................

.....................................

..................................................

Uang Logam

.....................................

..................................................

.....................................

..................................................

.....................................

..................................................

Tugas 3

No. Jenis Bank

Tugas

1.

Bank Sentral

...............................................................

...............................................................

...............................................................

2.

Bank Umum

...............................................................

...............................................................

...............................................................

3.

Bank Perkreditan Rakyat

...............................................................

...............................................................

...............................................................

152

IPS SMP/MTs Kelas IX

Rangkuman Materi

Pembiasaan

Bekerjalah engkau seakan-akan hidup selama-lamanya, dan beribadahlah engkau seakan-

akan mati esok hari.

1. Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur,

menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa.

2. Nilai uang adalah kemampuan untuk dapat iitukarkan dengan sejumlah barang tertentu.

3. Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari

masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat.

4. Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah usaha yang menghimpun

dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit

dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat

banyak.

5. Asuransi adalah perusahaan yang menghimpun dana melalui penarikan premi dengan

menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang

membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut.

6. Pegadaian adalah lembaga yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan jaminan

barang bergerak.

7. PT Taspen adalah lembaga yang memberikan jaminan hari tua para pekerja yang sudah

purna tugas.

8. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam

bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung

dari masyarakat.

IPS SMP/MTs Kelas IX

153

Refleksi

Kalian telah memahami tentang:

1. Pengertian dan sejarah uang.

2. Nilai uang.

3. Pengertian, macam-macam, dan fungsi bank.

4. Pengertian dan tujuan lembaga keuangan bukan bank yang meliputi:

a. Asuransi,

b. Koperasi simpan pinjam,

c. Pegadaian,

d. Lembaga dana pensiun,

e. Sewa guna (

leasing

).

Menurut kalian apakah kinerja perbankan di Indonesia sudah memihak rakyat kecil?

154

IPS SMP/MTs Kelas IX

I. Pilihlah jawaban yang paling tepat!

1. Masyarakat yang masih primitif dapat

memenuhi kebutuhannya dengan cara ....

a. meminta pada orang lain

b. mengambil kekayaan alam sekitar

c. bertukar barang dengan orang lain

d. mendirikan pasar lokal

2. Pertukaran antara suatu barang dengan

barang lain yang dilakukan tanpa

menggunakan uang disebut ....

a. pertukaran langsung

b. barter

c. pertukaran sempurna

d. pertukaran sederhana

3. Agar pertukaran dengan barter dapat

berlangsung, ada syarat-syarat yang harus

dipenuhi yaitu ....

a. kebutuhan yang sama terhadap suatu

barang dalam waktu yang sama

b. kesamaan pendapat terhadap suatu

barang dalam waktu yang sama

c. adanya rasa ketergantungan dalam

suatu masyarakat dalam waktu yang

sama

d. adanya rasa saling membutuhkan

terhadap suatu barang yang akan

dipertukarkan dalam waktu yang sama

4. Untuk terlaksananya pertukaran dengan

sistem barter terdapat kesulitan antara lain

sukar ....

a. menentukan tempat untuk tukar menukar

b. menentukan waktu tukar menukar

c. menemukan barang yang dibutuhkan

d. menemukan kesamaan nilai barang

yang ditukarkan

Uji Kompetensi

Ayo Kerjakan di buku tugasmu!

5. Uang mempunyai fungsi asli dan fungsi

turunan. Fungsi asli uang antara lain adalah

sebagai alat ....

a. menabung

b. pendorong kegiatan ekonomi

c. pembayaran

d. satuan hitung

6. Kamu pernah menggunakan uang untuk

membeli makanan di kantin. Pada peristiwa

tersebut, uang berfungsi sebagai alat ....

a. satuan hitung c. tukar

b. pembayaran d.

jajan

7. Untuk membuat uang diperlukan bahan.

Nilai bahan pembuat uang tersebut dalam

ilmu ekonomi disebut nilai ....

a. intrinsik

c. tukar

b. nominal

d. kurs

8. Nilai yang tertera pada mata uang disebut

nilai ....

a. tukar

c. intrinsik

b. kurs

d. nominal

9. Di desa, Pak Karim panen jeruk. Padahal

anak Pak Karim sekolah di kota. Pak Karim

ingin agar anaknya dapat menikmati panen

jeruk tersebut, tetapi tidak mungkin

mengantarkan jeruk ke kota karena terburu

busuk. Akhirnya Pak Karim menjual jeruknya,

kemudian mengirimkan uangnya pada

anaknya untuk membeli jeruk di kota. Pada

contoh ini, uang mempunyai fungsi sebagai

alat ....

a. pemindah kekayaan

b. pembentuk kekayaan

c. penunjuk kekayaan

d. pencipta kesempatan kerja

IPS SMP/MTs Kelas IX

155

10. Harga barang di pasar selalu berubah,

kadang naik dan kadang turun. Jika pada

suatu waktu harga-harga barang naik, maka

keadaan ini disebut terjadi ....

a. devaluasi

b. inflasi

c. deflasi

d. reflasi

11. Di bawah ini merupakan tugas Bank Indo-

nesia,

kecuali

....

a. menjaga kestabilan nilai rupiah

b. melaksanakan kebijaksanaan moneter

c. mengawasi bank

d. menjaga kelancaran sistem pem-

bayaran

12. Ada bank yang menyediakan tempat untuk

menyimpan surat/barang-barang berharga.

Jasa layanan ini terkait dengan ....

a. ATM

b. giro

c. safe deposit box

d. wesel

13. Perusahaan yang memberikan jaminan hari tua

bagi para pegawai atau karyawan adalah ....

a. Lembaga Dana pensiun

b. Pegadaian

c. Asuransi

d. BPR

14. Orang yang gemar menabung akan

memperoleh manfaat antara lain ....

a. terbiasa untuk dapat hidup hemat

b. penghasilannya dua kali lipat

c. tidak perlu membayar pajak

d. kekayaan tidak diketahui orang lain

15. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya,

Bank di Indonesia berpedoman pada

prinsip....

a. mencari untung c.

monopoli

b. kehati-hatian

d. kerja sama

16. Bank Indonesia dapat menjaga kestabilan

nilai uang dengan menetapkan tingkat

bunga pinjaman melalui kebijakan....

a. cash ratio

b. pasar terbuka

c. diskonto

d. obligasi

17. Bank dapat melayani pengiriman uang.

Pelayanan ini disebut....

a. inkaso

b. transfer

c. diskonto

d. ATM

18. Yang tidak termasuk lembaga keuangan

bukan bank adalah ....

a. Perum Pegadaian

b. Dana pensiun

c. PT Taspen

d. BNI 1946

19. Perusahaan yang memberikan kredit

dengan jaminan barang-barang bergerak

adalah....

a. pegadaian

b. PT Askes

c. PT Taspen

d. dana pensiun

20. Perusahaan yang bergerak di bidang

pertanggungan risiko disebut ....

a. pegadaian

b. dana reksa

c. asuransi

d. dana pensiun

156

IPS SMP/MTs Kelas IX

II. Jawablah dengan singkat pertanyaan-pertanyaan berikut ini!

1. Apa saja kelemahan dari tukar-menukar dengan sistem barter? Jelaskan!

2. Sebutkan syarat-syarat suatu barang dijadikan uang!

3. Apakah perbedaan antara uang kartal dan uang giral?

4. Apa saja fungsi asli dan fungsi turunan uang?

5. Apakah yang dimaksud dengan bank?

6. Sebutkan contoh jasa layanan bank!

7. Apa manfaat yang kamu peroleh dari kegiatan menabung?

8. Jelaskan asas, fungsi, dan tujuan bank!

9. Apa manfaat adanya Perum Pegadaian bagi masyarakat?

10. Jika kamu mempunyai banyak uang, apa wujud rasa syukur kepada Tuhan yang kalian lakukan?